MASJIDALMARKAZ.OR.ID, MAKASSAR – Masjid Al-Markaz Al-Islami Jend. M. Jusuf Makassar mendorong pengembangan ekosistem ekonomi syariah berbasis masjid melalui pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), peningkatan literasi keuangan syariah, serta pemanfaatan dana sosial Islam untuk memperkuat ekonomi umat.
Untuk mendorong gagasan tersebut, Program Diskusi Subuh Ngobras (Ngobrol Keumataan dan Kebangsaaan Al-Markaz), Ahad (11/10/2026) mengetengahkan tema “Dari Masjid untuk Ekonomi Umat: Membangun Ekosistem Ekonomi Syariah” yang digelar di Masjid Al-Markaz Al-Islami,
Diskusi menghadirkan tiga narasumber, yakni R. Dwi Tjahja Kusuma W., Asisten Direktur Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Andi Nur Bau Massepe dari Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Sulawesi Selatan dan praktisi Ekonomi Syariah Dr. Hendriansyah.
Dalam pemaparannya, Hendriansyah menjelaskan bahwa pengembangan ekosistem ekonomi syariah bertumpu pada tiga sektor yang saling berkaitan, yakni sektor riil, sektor keuangan, dan keuangan sosial Islam. Ketiganya perlu berjalan beriringan agar kegiatan ekonomi tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurutnya, masjid memiliki potensi untuk menghubungkan ketiga sektor tersebut. Selain menjadi pusat ibadah, masjid dapat mengambil peran dalam edukasi ekonomi, pemberdayaan pelaku usaha, serta pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf.
Salah satu peluang yang dibahas ialah pengembangan wakaf produktif. Melalui pengelolaan yang profesional, aset wakaf berpotensi dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan usaha dan membuka peluang ekonomi bagi masyarakat, termasuk pelaku UMKM.
Sementara itu, Andi Nur Bau Massepe memaparkan bahwa penguatan ekonomi syariah tidak dapat dipisahkan dari pengembangan industri halal, jasa keuangan syariah, keuangan sosial Islam, dan gaya hidup halal.
Ia menyoroti pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku UMKM. Selain memberikan kepastian kepada konsumen, sertifikasi halal dapat meningkatkan kepercayaan terhadap produk sekaligus membuka peluang bagi pelaku usaha untuk menjangkau pasar yang lebih luas.
Pengembangan industri halal, menurut pemaparannya, perlu diikuti peningkatan pemahaman masyarakat mengenai prinsip-prinsip ekonomi syariah agar penerapannya tidak terbatas pada sektor keuangan, tetapi juga menjadi bagian dari kegiatan usaha sehari-hari.
Dari sisi keuangan, R. Dwi Tjahja Kusuma W. menekankan pentingnya literasi ekonomi dan keuangan syariah. Pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan syariah dinilai menjadi salah satu faktor pendukung pengembangan ekosistem ekonomi syariah.
Ia juga menguraikan potensi industri halal Indonesia, mulai dari makanan dan minuman, fesyen muslim, kosmetik dan farmasi, hingga pariwisata ramah muslim. Potensi tersebut membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk lembaga keuangan, pemerintah, dan pelaku usaha.
Melalui forum Ngobras, Masjid Al-Markaz Al-Islami membuka ruang pembahasan mengenai peluang menjadikan masjid sebagai salah satu pusat penguatan ekonomi umat. Keberadaan pelaku UMKM di lingkungan masjid menjadi potensi yang dapat dikembangkan melalui pendampingan usaha, edukasi keuangan syariah, dan peningkatan akses terhadap sertifikasi halal.
Diskusi ini sekaligus memperlihatkan pentingnya kolaborasi antara pengelola masjid, lembaga pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat untuk membangun ekosistem ekonomi syariah yang tidak hanya berkembang di tingkat kelembagaan, tetapi juga memberi manfaat bagi kehidupan ekonomi umat. (*)

