SEMI BERIHRAM DI AWAL ZULHIJAH; Dilarangkah Memotong Kuku dan Mencukur?

0
117

Oleh : Prof. Dr. K.H. Muammar Bakry, Lc, MA

MAKASSAR, MASJIDALMARKAZ.OR.ID – Larangan memotong kuku, mencukur, memakai parfum, mencabut pohon, berhubungan suami istri dan berburu bintang ketika ihram dalam melakukan ibadah umrah dan haji memiliki pesan penting dalam menjaga alam makrokosmos dan mikrokosmos. Hampir semua ibadah dalam Islam mengandung nilai pelatihan dan pembelajaran untuk diaplikasikan setelah melakukan ibadah. Hal-hal yang dilarang dalam ihram sesungguhnya perbuatan yang boleh malah dianjurkan ketika tidak berihram. Kita dianjurkan selalu memotong kuku dan mencukur rambut atau bulu bulu lainnya. Namun semua itu dilarang ketika ihram sebagai training bagi kita untuk menjaga kelestarian alam jagat dan menjaga diri kita dari hal-hal yang merusak.

Adakah pelajaran itu diperoleh dari larangan memotong kuku dan mencukur ketika memasuki Bulan Zulhijah? Karena sudah menjadi kelaziman, setiap jelang awal Zulhijah bertebaran flyer Hadis Nabi yang melarang cukur, dan memotong kuku hingga selesai hewan kurban disembelih. Lalu bagaimana hukumnya?

Pembahasan yang terkait dengan ini hanya orang yang akan berkurban. Jadi orang yang tidak akan berkurban di tahun itu bukan menjadi bahasan dalam topik ini. Mereka bebas mencukur rambut, bulu bulu lainnya dan memotong kukunya.

Secara umum, ada tiga pandangan ulama menyikapi masalah ini;

Pertama, Mazhab Hanabilah yang dipelopori Imam Ahmad bin Hanbal (164-241 H) yang menyatakan haram dilakukan. Artinya seseorang akan disanksi sebagai dosa jika ia melakukan, dan akan memperoleh pahala jika ia tinggalkan. Mazhab ini didasari pada riwayat hadis Ummu Salamah yang dikeluarkan oleh Imam Muslim;

مَن كانَ له ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فإذا أُهِلَّ هِلالُ ذِي الحِجَّةِ، فلا يَأْخُذَنَّ مِن شَعْرِهِ، ولا مِن أظْفارِهِ شيئًا حتَّى يُضَحِّيَ

Artinya; Barang siapa yang memiliki hewan sembelihan (hewan kurban), dan jika sudah masuk hilal Zulhijah, hendaknya tidak mencukur rambutnya dan kukunya hingga hewan kurbannya disembelih.

Mazhab yang kedua yaitu Mazhab Hanafiyah yang dipimpin oleh Imam Abu Hanifah (80-150 H), hukumnya boleh (mubah), tidak haram dan tidak pula makruh. Artinya, orang yang tidak memotong kukunya dan tidak bercukur tidak mendapat pahala, dan orang yang memotong kuku dan bercukur tidak mendapat dosa. Dasar hukumnya dari riwayat hadis Aisyah ra yang dikeluarkan oleh Imam Bukhari:

كنتُ أفتِلُ قلائدَ هديِ رسولِ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ كلَّها غنمًا ثُمَّ لا يُحرِمُ

Artinya; Aisyah berkata saya memberi gantungan (menandai) hewan kurban Nabi saw semuanya berupa kambing dan tidak melarang suatu apapun (larangan mencukur dan gunting kuku).

Pandangan ini menyebutkan bahwa tidak ada keterkaitan dengan larangan ihram atau sebagian larangannya bagi yang tidak berihram. Orang yang sementara berihram karena umrah atau haji dilarang memotong kuku, mencukur, memakai parfum, berhubungan suami istri, memakai baju biasa. Jika ini dikaitkan dengan ihram, maka tentu larangannya tidak hanya sebagian. Dengan demikian, tidak ada larangan khusus berkaitan dengan orang yang akan menyembelih hewan kurban dan masuknya tanggal bulan Zulhijah.

Pandangan ketiga, Mazhab Syafi’iyah yang dipelopori oleh Imam Syafi’i (150-204 H) berpendapat hukumnya makruh. Artinya jika orang menjaga untuk tidak memotong dan mencukur mendapatkan nilai pahala, dan jika orang melakukannya tidak mendapatkan dosa, tapi meninggalkan fadilah (keutamaan).

Tiga pandangan ulama di atas semua merujuk kepada riwayat hadis Nabi Muhammad saw, dengan cara pandang yang berbeda dalam melakukan istinbath hukum. Kita boleh memilih salah satu dari pandangan ulama tersebut. Kalau momen Zulhijah ini kita ingin meraup pahala, maka jagalah rambut dan bulu bulu kita hingga selesai hewan kurban disembelih, namun yang lain tetap normal seperti biasa.

Tapi jika orang tidak mempersiapkan diri selama 10 hari untuk tidak memotong kuku, rambut dan bulu bulu lainnya dan merasa kurang nyaman, ia boleh memilih pandangan Imam Abu Hanifah.

Selamat memasuki Bulan Zulhijah 1445 H.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini