Khatib : Dr. Muhammad Basir, MA
Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah
Agama Islam memberi petunjuk terkait tujuan syariah (maqashid al-syariah), yaitu bertujuan demi terciptanya maslahah atau kebaikan, kemanfaatan dan kedamaian umat manusia dalam segala urusannya, baik urusan di dunia maupun urusan akhirat. Konsep maqashid
syariah merupakan unsur penting dan fundamental yang menjadi pokok bahasan dalam Islam yang menegaskan bahwa Islam hadir untuk mewujudkan dan memelihara maslahat umat manusia.
Menurut Imam Asy-Syatibi maqashid syariah (tujuan syariah) memiliki 5 hal pokok yaitu:
1) Hifdzu Ad-Diin (الـديـن حـفـظ (atau Menjaga Agama
2) Hifdzu An-Nafs (النــفـس حـفـظ (atau Menjaga Jiwa
3) Hifdzu Aql (العــقل حـفـظ (atau Menjaga Akal
4) Hifdzu An Nasl (النـسـل حـفـظ (atau Menjaga Keturunan
5) Hifdzu Al Maal (املــال حـفـظ (atau Menjaga Harta
Kelima hal tersebut di atas harus dijaga dengan baik, karena merupakan tujuan dari kemaslahatan dan kebaikan manusia itu sendiri. Salah satu di antaranya adalah menjaga .(حـفـظ املــال) harta
Di antara perintah Allah swt yang harus kita lakukan dalam kehidupan di dunia ini adalah mencari rezeki atau harta yang halal dan baik dan melalui cara-cara yang halal. Allah swt berfirman:
ياَايُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَالالً طَيِّبًا وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُواتِ الشَّيْطانِ اِنَّه لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
Artinya: “Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah syetan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata.” (QS Al-Baqarah: 168).
Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah
Di zaman sekarang, dengan kecanggihan alat bernama smartphone, tren saat ini adalah maraknya judi online yang banyak bermunculan di media sosial yang mengiming-imingi masyarakat dengan penghasilan yang banyak dan instan padahal sebaliknya hanya akan menjerumuskan dan menyengsarakan. Ada ratusan bahkan jutaan situs judi yang bisa diakses masyarakat dan belum bisa dicegah oleh pemerintah. Padahal dalam Al-Qur’an sangat jelas bahwa judi adalah perbuatan haram, sebagaimana firman Allah swt berfirman:
يَأَايُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (QS. Al-Ma’idah: 90)
Pada ayat ini, ada empat (4) hal penting yang dilarang Allah swt untuk dilakukan oleh orang yang beriman; yakni meminum khamar (al-khamar), berjudi (al-maisir), berkorban untuk berhala (al-anshab) dan mengundi nasib dengan panah (al-azlam).
Menurut Prof. Quraish Shihab, urutan empat larangan tersebut dimulai dengan meminum khamar, karena ia merupakan salah satu cara yang paling banyak menghilangkan harta. Lalu, perjudian, karena ia salah satu cara yang membinasakan harta. Disusul larangan pengagungan berhala, karena ia merupakan pembinasaan agama dan bentuk kemusyrikan. Maka rangkaian pengagungan berhala dengan bentuk syirik tersembunyi, yaitu mengundi nasib dengan anak panah. Setelah itu, semuanya disebut sebagai rijs (perbuatan keji) dan amaliah syetan.
Pada ayat lain Allah swt menegaskan bahwa perilaku meminum khamar dan berjudi, maka syetan membuat kaum muslim saling bertikai dan bermusuhan, sebagaimana firman-Nya:
إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ ٱلْعَدَوَةَ وَٱلْبَغْضَاءَ فِى ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوةِ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ
“(Dengan minuman keras dan judi itu) sesungguhnya syaitan hanyalah bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan mendirikan shalat; maka
berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS. Al-Ma’idah: 91).
Di ayat lain Allah swt berfirman:
يَسْـَئلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيْهِمَااِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَاِثْمُهُمَااَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاوَيَسْـَئلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَ كَذلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ لَكُمُ
الْايتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَ
”Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang)
apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan).”Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir.” (QS Al-Baqarah: 219).
Ma’asyiral Muslimin jamaah jum’at rahimakumullah
Terkait dengan judi online, baru-baru ini pemerintah mengungkap besarnya omzet pada judi online di salah satu situs judi online dengan jenis slot yang mencapai Rp2,2 triliun per bulan atau Rp27 triliun setahun. Dengan perputaran uang sebanyak ini, pengembang judi slot bisa
meraup untung hingga Rp27 triliun per tahun. Mirisnya, yang menjadi korban judi online ini kebanyakan adalah masyarakat kecil sampai dengan anak-anak. Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan. Selain memang perbuatan yang diharamkan dalam Islam, judi juga telah
menyengsarakan masyarakat kecil yang sulit dalam mengakses kebutuhan hidup.
Bagi pelakunya akan menimbulkan dampak negatif, seperti malas bekerja mencari rezeki yang halal, gemar berkhayal menjadi orang kaya, mau melakukan perbuatan apa saja seperti berhutang atau mencuri demi mendapatkan uang untuk berjudi, serta meninggalkan
kewajiban seperti shalat dan menafkahi keluarga.
Dampak lain dari berjudi adalah memburuknya keadaan fisik bagi pelakunya, sifat judi menyebabkan ketergantungan yang serius (candu) merusak system kognitif otak. Selain itu, perjudian juga dapat menyebabkan permasalahan mental dan psikologi di antaranya stres,
kecemasan, dan depresi. Kesulitan keuangan yang timbul dari perjudian bisa memperburuk masalah kesehatan mental. Oleh karenanya, perbuatan judi bukan hanya kerugian materi saja yang akan didapatkan dalam judi online, namun kerugian moril juga akan dirasakan.
Ma’asyiral Muslimin jamaah jum’at rahimakumullah
Selain judi online yang membawa banyak mudarat dan kerusakan, perlu juga diwaspadai tren pinjaman online yang menawarkan kemudahan dalam pendanaan dan pembiayaan. Jika tidak selektif dan berhati-hati, kita bisa terjebak dalam hutang yang penuh dengan riba. Terlebih saat ini bermunculan banyak ragam lembaga keuangan online yang tidak berbadan hukum dan menawarkan dana yang bunganya sangat tinggi sehingga masyarakat tidak bisa mengembalikannya. Karena terjerat hutang dengan bunga tinggi ini, maka akhirnya harta benda habis untuk membayarnya. Naudzubillah mindzalik.
Akibatnya, pinjaman online dapat menjadi perangkap hutang, terutama jika seseorang tidak dapat membayar tepat waktu. Denda dan bunga tambahan dapat membuat jumlah hutang semakin besar. Selain itu akan muncul risiko penipuan dan keamanan karena ada pihak yang memanfaatkan kebutuhan mendesak seseorang untuk mendapatkan pinjaman. Secara jangka panjang, mengandalkan pinjaman online untuk kebutuhan sehari-hari dapat menyebabkan ketidakstabilan keuangan dan masalah pembayaran pengembalian.
Ma’asyiral Muslimin jamaah jum’at rahimakumullah
Dengan mengetahui hal ini, maka sudah seharusnya di zaman yang serba mudah ini, kita juga tidak boleh memudahkan dan menggampangkan semua dan mudah terjebak dalam tindakan-tindakan yang bisa menyengsarakan kehidupan kita dan keluarga. Sangat penting bagi kita untuk benar-benar berhati-hati dalam bertindak dan menghindari penipuanpenipuan yang dilakukan secara online termasuk mewaspadai bahaya judi online dan pinjaman yang memberatkan keuangan.
Kita disyariatkan untuk bekerja dengan baik untuk mencari rezeki yang baik. Setelah itu, kita diajarkan bertawakkal dan berserah diri kepada Allah swt, karena Dia-lah yang telah mengatur rezeki setiap makhluk di muka bumi ini. Rasulullah saw bersabda:
لَوْ أَنَّكُمْ تَوَكَّلْتُمْ عَلَى اللَّهِ حَقَّ تَوَكُّلِه،ِ لَرَزَقَكُمْ كَمَا يَرْزُقُ الطَّيْر،َ تَغْدُو خِمَاصًا، وَتَرُوحُ بِطَانًا )رواه أمحد وابن ماجه واحلاكم(
Artinya: “Jika kalian bertawakkal kepada Allah dengan sebenar-benar tawakkal, niscaya Allah akan memberikan rezeki kepada kalian seperti Ia memberikan rezeki kepada burung. Burung-burung itu keluar di pagi hari dalam keadaan perut kosong dan kembali ke sarangsarangnya dalam keadaan perut yang terisi penuh.” (HR Ahmad, Ibnu Majah dan alHakim).
Ma’asyiral Muslimin jamaah jum’at rahimakumullah
Semoga kita senantiasa diberikan hidayah dan rahmat Allah swt dalam mencari rezeki yang halal dengan cara yang halal. Semoga kita dihindarkan dari perbuatan-perbuatan yang dapat menjadikan kehidupan kita sengsara. Amin